Bangkalan (ANTARA News) - Polisi Polsek Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap mantan santri salah satu pondok pesantren (Ponpes) yang menjadi pelaku pencurian satu ton gabah kering milik tetangganya sendiri.

Umar Farok (22), warga Kampung Karanganyar, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, kini mendekam di balik jeruji besi kantor Polsek Kamal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, sedangkan sekarung gabah disita polisi sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Kamal, Ipda Andy Purnomo, Sabtu, mengatakan, tersangka ditanggap setelah korban yakni K.H. Mukarrom melaporkan bahwa dia sering kehilangan gabah kering yang ditaruh dekat rumahnya.

"Kejadiannya sudah lama sekitar 8 bulan yang lalu. Saat itu pelaku sering lolos saat ditangkap oleh petugas," kata Andy kepada wartawan di Mapolsek Kamal, Sabtu.

Andy menjelaskan, tersangka ditangkap saat membersihkan tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Banyuajuh setelah sebelumnya dikepung rapat polisi.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara," terangnya.

Andy menambahkan, polisi masih memburu pelaku lain yang identitasnya  sudah diketahui, namun polisi meminta buron itu menyerahkan diri, sebelum dijemput paksa polisi.

Sementara itu, Umar Farok, mengaku terpaksa mencuri delapan karung gabah kering karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku, uang hasil kejahatan itu dibelikannya untuk mendapatkan baju baru, celana dan sarung.

"Gabah yang saya curi langsung digiling lalu berasnya dijual. Jika dihitung total uang yang didapat mencapai Rp850 ribu. Tapi, sekarang uangnya sudah habis untuk belanja," akunya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010