Kupang (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Zeth Sony Libing mengatakan Pemerintah Provinsi NTT menghargai upaya hukum yang dilakukan warga Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor terhadap kasus perusakan rumah warga di daerah itu.
"Pemerintah Provinsi NTT menghargai upaya hukum yang dilakukan warga Besipae yang melaporkan kasus perusakan rumah ke Polda NTT, dan kami siap untuk menghadapi itu," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Baca juga: Warga Besipae laporkan perusakan 29 rumah ke Polda NTT
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya laporan ke Polda NTT pada Rabu (19/8) dari warga Besipae terkait kasus perusakan rumah yang dilakukan petugas Satpol PP Provinsi NTT.
Zeth mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menghargai upaya hukum yang dilakukan warga bersama kuasa hukum mereka, dan pemerintah harus memberikan teladan dengan siap menghadapi proses hukum tersebut.
Baca juga: Pemprov NTT sediakan lahan jadi hak milik bagi 37 KK di Besipae
Menurut dia, tindakan penataan aset di Besipae adalah tindakan Pemprov NTT bukan tindakan oknum aparatur pemerintah tertentu. Upaya penertiban aset di Besipae sudah sesuai dengan protap karena pemerintah memiliki standar operasional prosedur dalam melakukan penertiban.
"Petugas yang turun itu menjalankan tugas dari pemerintah provinsi. Kemudian kami ada SOP setiap tindakan di sana," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi untuk menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan relokasi bagi yang ada di kawasan hutan atau yang membangun rumah yang menutupi jalan masuk. Dialog sudah berlangsung sejak Februari 2020.
Baca juga: Pemerintah NTT imbau provokasi dibalik konflik Besipae dihentikan
"Namun, jika warga keberatan dan melakukan upaya hukum maka pemerintah provinsi menghargai upaya tersebut dan siap menghadapi gugatan hukum yang diajukan," katanya.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020