Jadi saat mau berangkat hanya perlu mengisi formulir daring  dari maskapai saja yakni surat pernyataan sehat, tidak ada batuk, pilek dan tidak ada kontak dengan penderita COVID-19,

Kuala Lumpur (ANTARA) - Seorang ekspatriat konsultan teknologi informasi (IT) warga negara Indonesia (WNI) Zainul Arifin yang bekerja di perusahaan Malaysia berhasil kembali masuk ke Kuala Lumpur setelah tertahan di Jakarta selama tiga bulan.

"Alhamdulillah saya sampai Kuala Lumpur Sabtu (15/8). Sekarang hari kelima dari karantina 14 hari. InsyaAllah setelah itu baru bisa kumpul dengan keluarga," ujar Zainul Arifin ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Rabu.

Dia tertahan di Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pada Jumat (15/5) karena pemerintah setempat melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Malaysia setelah Zainul pulang perjalanan dinas mengerjakan proyek di Brunei.

Baca juga: MHTC : pelarangan WNA berobat ke Penang karena klaster Sivagangga
Baca juga: Malaysia wajibkan WNA bayar biaya karantina penuh

Padahal saat itu perusahaannya sudah menghubungi Imigrasi Putrajaya dan Kedubes Malaysia di Brunei dan mempersilahkan terbang ke Kuala Lumpur.

Sebagai orang Indonesia Zainul akhirnya terpaksa pulang ke Jakarta sedangkan keluarganya tinggal di Damansara, Kuala Lumpur.

"Saya masuk kembali setelah ada surat dari MDEC (Malaysia Digital Economy Corporation), yang menyatakan saya kategori EP 1 (Expatriate 1). Surat ini dilampirkan untuk mendapatkan journey permission letter dari Kedutaan Malaysia di Jakarta," katanya.

Karena visa EP 1 sudah kadaluarsa, ujar dia, kedutaan kemudian meminta membuat VDR atau visa dengan rekomendasi sejenis "single entry visa" dengan tarif Rp51 ribu.

Pengurus KAHMI Malaysia tersebut saat ini karantina di Hotel Crystal Crown, Kuala Lumpur dan harus memakai gelang merah jambu sebagai tanda dalam masa karantina.

Dia mesti membayar sebesar RM150 (Rp318 ribu) per hari kali 14 hari sehingga total RM2.100 (Rp4,4 juta) termasuk makan tiga hari sekali dan dibayar waktu
masuk di hotel.

"Karena saya masih status perjalanan dinas, kantor yang bayar. Selama di karantina mengontrol dengan beberapa kali telepon. Nanti di hari ke sepulluh akan dites usap lagi," katanya.

Zainul Arifin mengatakan saat berangkat ke Malaysia tidak perlu melakukan uji usap di Jakarta namun melakukannya saat tiba di Bandara KLIA dengan membayar RM250 (Rp 530 ribu) yang dilakukan sebelum masuk jalur imigrasi di Bandara.

"Jadi saat mau berangkat hanya perlu mengisi formulir daring dari maskapai saja yakni surat pernyataan sehat, tidak ada batuk, pilek dan tidak ada kontak dengan penderita COVID-19," katanya.
Baca juga: Malaysia larang mendarat WNA tidak bayar karantina
Baca juga: Tertahan saat pandemi, KRI Tawau fasilitasi pemulangan WNI ke Nunukan
Baca juga: Polisi Malaysia cari wanita WNI terkait kasus pembunuhan

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020