"Harus kami akui bahwa jasa Gus Dur terhadap kami tidak akan dapat terlupakan, atas jasanyalah kebudayaan Tionghoa diakui menjadi salah satu kebudayaan nasional," ucap warga Tionghoa, Allan, di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Allan menuturkan atas jasa Gus Dur mencabut Instruksi Presiden No 14 tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina Republik Indonesia dan menganti dengan Keppres No 6 tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden No 14 tahun 1967.
"Dengan diterbitkannya Keppres itu oleh Gus Dur penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghao dilaksanakan tidak lagi memerlukan izin khusus seperti sebelumnya," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh warga lainnya, Ellen, setelah terbitnya Keppres tersebut masyarakat Tionghoa merasa sudah mendapat perlakuan yang cukup adil.
"Tidak ada lagi diskriminasi terhadap kami, acara keagamaan, kepercayaan dan kebudayaan kami boleh dilaksanakan didepan umum, kalau sebelumnya hanya dibolehkan dilingkungan keluarga saja, jasa beliau memang tidak akan pernah bisa dilupakan, pengibaran bendera itu sebagai pernyataan turut berduka cita dan penghormatan kami atas kepergiannya," katanya.
Berdasarkan pantauan pengibaran bendera itu dilakukan disepanjang Jalan Nusantara dan Jalan Hang Lekir di Tanjung Balai Karimun.
Sementara jamaah Mesjid Agung di Poros, sekitar pukul 19:30 WIB, berencana akan melakukan shalat ghaib dan doa bersama sebagai penghormatan terakhir pada mantan presiden itu.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009