hari ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 22 tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyerahkan 22 dari 37 tersangka dalam rangkaian dugaan kasus pembunuhan berencana oleh John Kei dan anak buahnya, kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

"Dari 37 tersangka yang ditahan, hari ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan 22 tersangka berikut dengan barang buktinya, karena berkasnya sudah lengkap dan sempurna ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Calvijn menjelaskan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut yakni Duri Kosambi di Jakarta Barat, Perumahan Green Lake di Tangerang dan Perumahan Titian Indah di Bekasi dan 22 tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan adalah para tersangka di TKP Tangerang.

"22 tersangka itu terkait seluruhnya yang melakukan kejahatan tindak pidana di TKP kedua yaitu di Perumahan Green Lake," tambahnya.

Lebih lanjut, Calvijn mengatakan jika tersangka utama kasus tersebut yakni John Kei belum diserahkan kepada kejaksaan karena kasusnya masih dalam pemberkasan.

Baca juga: Polisi serahkan John Kei ke Kejaksaan

"Untuk JK, DF dan lain-lain sisanya kita lakukan tahap 2 (penyerahan ke kejaksaan) berikutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, John Kei dan 38 anak buahnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya akibat kasus dugaan perusakan rumah Nus Kei di Tangerang dan pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial ER.

Dalam rangkaian kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 39 sebagai tersangka dan 8 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Barang bukti yang turut disita petugas dalam kasus ini antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol dan 17 buah ponsel.

Akibat perbuatannya, John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Delapan buronan kasus John Kei diduga kabur keluar Jakarta

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020