Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu, menyatakan Rabu (30/12) sudah diterbitkan surat penetapan tersangka Sarwo Edi tersebut.
"Dari hasil analisis tim, Sarwo Edi ikut di dalam keterlibatan pengadaan proyek itu," katanya.
Arminsyah juga menyatakan dua tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke penuntutan, yakni Aries Halawani, mantan Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat, yang kini Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta, dan Abdul Haris Mugni, Dirut PT Murjani Artha Konsultan.
Sebelumnya, Arminsyah menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008.
Dikatakannya, penyalahgunaan terjadi pada anggaran pembuatan modul yang ternyata modulnya tidak benar.
"Penyalahgunaan anggaran buat modul, ternyata pengerjaan proyeknya `abal-abal`," katanya.
Dia mengatakan, seharusnya proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana atau perusahaan yang telah ditunjuk.
"Namun proyek itu dikerjakan oleh sekelompok orang, jadi proyeknya `abal-abal`," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009