Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa salah satu faktor yang kerap menjadi keluhan konsumen di sektor perumahan yakni promosi yang berlebihan oleh pengembang.

"Kasus perumahan di YLKI menduduki urutan kedua setelah jasa keuangan. Sebab pengaduannya antara lain konsumen terjebak pada promosi developer (pengembang)," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik minat konsumen, namun sayangnya terdapat iklan yang berisi informasi tidak seimbang karena hanya mengungkapkan sisi positifnya saja, yang mengakibatkan konsumen tidak siap ketika menghadapi sisi negatifnya.

Baca juga: Masih banyak masalah perlindungan konsumen perumahan

"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ucapnya.

Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan pre project selling, yakni penjualan dilakukan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual baru berupa gambar atau konsep.

Faktor lainnya, kata Tulus, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detil, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai hingga pengawasan yang lemah oleh regulator, terutama pemda.

Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan idealnya pengaduan itu tidak terjadi apabila hak-hak konsumen sudah terpenuhi.

Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen perlu diperkuat

"Namun, apabila hak-hak konsumen dilanggar, konsumen harus berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari bahwa praktek bisnis yang dilakukan salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan," katanya.

Ia menyampaikan BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.

"Perlindungan konsumen bukanlah tanggungjawab salah satu dari kementerian atau lembaga namun menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. Oleh karenanya kita perlu berkolaborasi," katanya.

Baca juga: BPKN: Kepastian hukum terhadap konsumen pengaruhi PDB, ini sebabnya

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020