Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum pada Rabu 30 Desember 2009.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa Keppres tersebut mengatur ruang lingkup tugas Satgas sekaligus menunjuk personil yang mengisi Satgas tersebut.
Sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum adalah Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, Sekretaris Satgas Denny Indrayana dan sebagai anggota adalah Wakil Jaksa Agung Darmono, Herman Effendi dari kepolisian.
Kemudian, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mas Achmad Santosa mewakili kalangan profesional, serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.
Denny menjelaskan, Presiden Yudhoyono secepatnya akan bertemu dengan Satgas yang baru terbentuk itu guna menjelaskan kewenangan serta ruang lingkup satuan tugas tersebut.
"Kewenangan Satgas melakukan koordinasi, evaluasi, dan koreksi,guna makin efektif dan cepatnya pemberantasan mafia hukum," ujar Denny.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang akan bekerja selama dua tahun dibentuk menyusul terungkapnya pembicaraan telepon oleh Anggodo Widjojo dengan beberapa oknum pejabat penegak hukum yang secara gamblang menunjukkan lembaga hukum telah terjadi praktik mafia.
Presiden Yudhoyono menjanjikan satgas pemberantasan mafia hukum itu akan membongkar semua hambatan yang ada guna membersihkan lembaga hukum Indonesia.
Satgas akan bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung untuk evaluasi dan koordinasi. Sedangkan penindakan tetap berada pada kejaksaan dan kepolisian guna menghindari tumpang tindih kewenangan. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009