Jakarta (ANTARA News) - Tim pencari aset Bank Century di 12 negara yang terdiri dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Departemen Luar Negeri (Deplu), Departemen Keuangan (Depkeu) dan Mabes Polri, menemukan aset Bank Century di sejumlah negara.

"Tim menemukan aset Bank Century berupa saham, duit dan surat berharga," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung), Departemen Luar Negeri (Deplu), Departemen Keuangan (Depkeu) dan Mabes Polri, Rabu berangkat ke-12 negara untuk mengecek keberadaan aset Bank Century senilai Rp14 triliun.

Kejagung sendiri sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelarian aset Bank Century yang sampai sekarang masih buron, yakni, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq.

Arminsyah menyatakan tim sendiri sudah kembali ke tanah air sejak akhir pekan lalu, dan menemukan adanya aset Bank Century yang disimpan di sejumlah bank di luar negeri.

Ia mengatakan uang di Swiss, yakni, Dreschner Bank of Switzerland diketahui ada uang cash sebesar 220 juta dollar AS namun yang tersisa sebesar 156 juta dollar AS.

Kemudian, di Ink Bank Hongkong ada saving account sebesar 388 juta dollar AS dimana Rafat dan Hesyam menjabat sebagai direktur Arlington Asset Limited.

"Berikutnya ditemukan juga ada aset di Standart Chartered Bank di Hongkong sebesar 650 juta dollar AS," katanya.

Dari keterangan pihak bank di Hongkong, disebutkan, bahwa aset di salah satu bank di Hongkong tersebut, sempat jatuh tempo namun uangnya dimasukkan kembali ke perusahaan milik Rafat dan Hesham tersebut.

"Uang Bank Century di luar negeri itu, diharapkan bisa diambil," katanya.

Arminsyah juga menyatakan berkas Rafat dan Hesyam sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidang secara in absentia.

"Berkas sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009