"Undangan dialog dengan karyawan LKBN ANTARA mungkin lain kali, karena besok sudah pulang ke Yogyakarta ingin berlibur akhir tahun bersama keluarga," kata George Junus Aditjondro menjawab pertanyaan ANTARA pada peluncuran buku "Membongkar Gurita Cikeas" di Doekoen Cafe, Jakarta, Rabu.
Goerge mengatakan dirinya siap berdialog dengan karyawan LKBN ANTARA dengan syarat diberlakukan UU Perlindungan saksi baik bagi tim informan yang menjadi sumbernya maupun dirinya sendiri.
Mantan staf pengajar sebuah universitas swasta di Salatiga Jawa Tengah ini mengusulkan untuk berdiskusi di tempat yang netral.
Dalam kesempatan tersebut wartawan ANTARA Theo Yusuf menanyakan, apakah Goerge siap melakukan dialog dengan karyawan Perum LKBN ANTARA untuk mengklarifikasi tulisannya yang menampilkan fakta tidak benar.
George Junus Aditjondro menulis pada buku "Membongkar Gurita Cikeas" bahwa separuh dari dana PSO LKBN Antara yang berjumlah Rp40,6 miliar mengalir ke Bravo Media Center (BMC) , salah satu tim kampanye SBY-Boediono serta terjadi keresahan di kalangan karyawan LKBN ANTARA.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, Direksi Perum LKBN ANTARA berkesimpulan informasi tiga halaman, pada halalaman 29-31, tidak ada kebenarannya alias fitnah.
"Tidak ada uang satu sen pun yang dialihkan ke Bravo Media Center. Kalau uang miliaran rupiah itu betul dialihkan, wartawan dan karyawan ANTARA tidak gajian," katanya.
Menurut Mukhlis, mekanisme pencairan dana PSO ANTARA dilakukan sebagai pergantian biaya (reimbursement) atas sebagian dana operasianal ANTARA terhadap tema-tema liputan yang disepakati dengan penyelenggara negara setiap tahun.
"Jadi, penggunaan dana PSO ANTARA tidak mungkin dialihkan," katanya.
Ketua Serikat Pekerja ANTARA, Theo Yusuf, yang juga wartawan senior ANTARA menjelaskan, tidak benar ada keresahan di kalangan wartawan seperti dinyatakan George Aditjondro dalam bukunya.
"Karyawan dan wartawan mendukung langkah pembenahan manajemen yang sedang dilakukan Direksi sejak 2007, dalam penataan SDM, penguatan sistem dan pembenahan bisnis perusahaaan," katanya.
Serikat Pekerja ANTARA, kata dia, bersama Direksi telah menyepakati Peraturan Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani Direksi dan serikat pekarja pada 10 November 2008.
Penandatanganan PKB ini, katanya, menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk menumbuhkan hubungan kerja industrial yang baik.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009