Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mempersilakan aktivis LSM mengujimaterikan pasal atau Undang-Undang (UU) terkait pelarangan beredarnya buku-buku yang dianggap meresahkan.

"Silakan saja memasukkan uji materi tentang pelarangan buku," kata Ketua MK Moh Mahfud MD ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kompak) di Gedung MK di Jakarta, Rabu.

Menurut Mahfud, keinginan untuk mengujimaterikan UU yang terkait dengan pelarangan buku tetap terbuka, serta berpeluang untuk diproses dan disidangkan di MK.

Aktivis Kompak Effendi Ghazali mengatakan, pihaknya memang berencana untuk segera memasukkan sejumlah permohonan uji materi ke MK.

Salah satu dari permohonan uji materi tersebut adalah terkait dengan penggunaan UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Pakar komunikasi Universitas Indonesia itu menilai, UU itu sering dipakai sebagai dasar bagi pemerintah untuk melarang beredarnya sejumlah buku yang dianggap meresahkan masyarakat luas.

Kompak berpendapat, pelarangan buku itu secara tegas dan meyakinkan telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan nilai demokrasi seperti yang terdapat pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Effendi menilai pelarangan buku adalah hal yang sangat disayangkan apalagi Indonesia telah dinilai banyak kalangan sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009