Bandarlampung (ANTARA) - Bakal pasangan perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah gagal melangkah maju sebagai kontestan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung karena hasil verifikasi faktual mereka kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan 47.864 dukungan.
Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fery Triatmojo, di Bandarlampung, Rabu mengatakan, dari 45.277 dukungan perbaikan bakal calon pasangan Ike-Zam yang diverifikasi faktual ada 36.001 dukungan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: PPP resmi dukung Yusuf-Tulus di Pilkada Bandarlampung
Baca juga: PAN Sambas maksimalkan mesin politik menangkan Satono - Fahrur Rofi
"Sedangkan dukungan perbaikan yang memenuhi syarat (MS) hanya 9.221 dari 20 kecamatan," kata dia.
Dengan demikian, walaupun ditambahkan dukungan MS pada verifikasi faktual tahap pertama sebanyak 22 ribu jumlah tersebut masih tidak mencukupi dari jumlah minimal yang telah ditetapkan.
Ia mengatakan bahwa proses verifikasi faktual ditingkat kecamatan telah berjalan dengan baik dan KPU pun selalu memonitoring dan memantau jalannya pleno hingga selesai.
"Terkait hasil tersebut kita belum mendapati tanggapan atau sanggahan tentang adanya perubahan data," kata dia.
Anggota KPU Bandarlampung itu mengatakan bahwa banyaknya dukungan TMS dari bakal calon perseorangan Ike-Zam disebabkan pendukungnya tidak hadir saat dilakukan verifikasi faktual oleh petugas.
"Bahkan para pendukung pun sampai waktu yang ditentukan tidak mendatangi kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) untuk dilakukan verifikasi faktual, tapi kesimpulan akhir nanti ada pada pleno terbuka tingkat kota," kata dia.
Baca juga: Ikut Pilkada Serentak, Gubernur Kepri mulai cuti 26 September 2020
Baca juga: Golkar jajaki koalisi PKB usung Gus Ipul-Adi W di Kota Pasuruan
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020