Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengkaji 202 buku karya penulis dalam dan luar negeri yang bermuatan provokatif dan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Ada sekitar 200 buku yang sedang dikaji karena bersifat memprovokasi masyarakat Indonesia untuk disintegrasi," kata Menkumham Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu.
Patrialis menyatakan buku tersebut membicarakan keinginan masyarakat keluar dari NKRI. Ini ironis karena pemerintah justru bersemangat mempersatukan Indonesia namun terbit buku yang berusaha mengkumandangkan disintegrasi.
Patrialis sudah memerintahkan para pakar dan peneliti buku di Kemenkumham agar mempelajari isi buku tersebut agar mendapatkan perhatian khusus untuk melawan isu disintegrasi.
Hasil kajian dan catatan dari para pakar penelitian dan pengembangan (Litbang) di Kemenkumham itu akan menjadi rekomendasi bagi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti keberadaan buku itu.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung setelah hasil kajian selesai," ujar Patrialis.
Sementara itu, Kepala Litbang Kemenkumham, Hafid Abbas menuturkan pihaknya sudah selesai mengkaji 20 buku yang memuat tulisan untuk mengganggu semangat NKRI.
Hafid mengatakan Kemenkumham hanya berwenang mengkaji dan memberikan rekomendasi hasil kajiannya, sedangkan Kejaksaan yang menerima rekomendasi berhak melarang penjualannya.
Hafid mengungkapkan pihaknya berupaya melawan buku-buku itu dengan meluruskan situasi yang sebenarnya terjadi di Indonesia dan menyadarkan masyarakat agar semangat mewujudkan NKRI.
"Kita harus membuat publikasi tandingan melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengkonter penjelasan buku itu," kata Hafid.
Hafid juga mengungkapkan, Litbang Kemenkumham akan mengkaji pergerakan sebuah paham fundamentalis dan teroris yang berkembang di Indonesia, sebagai upaya untuk memunculkan gerakan kekejaman yang halus.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009