"Untuk menghindari berdesakan, jadi kita lakukan secara bertahap," kata Sudarmawan di Jakarta, Selasa.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelayanan ditutup sementara pada 18-19 Agustus 2020. Aktivitas pelayanan dibuka kembali pada 24 Agustus 2020.
"Sambil menunggu situasi normal, kita lakukan pengecekan kesehatan kepada semua pegawai," ujarnya.
Sudarmawan menjelaskan di tengah pademi COVID-19 saat ini, pelayanan publik tetap dilaksanakan yang sebagian besar melalui daring.
"Jika terpaksa, pelayanan bisa dilakukan tatap muka," katanya.
Baca juga: Kajari Jakut belum dapatkan pemberitahuan jaksa Fedrik positif COVID
Baca juga: Jaksa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan meninggal dunia
Dia berharap kepada masyarakat agar memahami kondisi saat ini dan berjanji akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan protokol kesehatan untuk menahan lajunya perkembangan COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, Fedrik Adhar, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diduga meninggal karena COVID-19.
Namun Sudarmawan menyatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan bahwa jaksa Fedrik Adhar meninggal karena positif COVID-19.
"Secara resmi, informasi tentang riwayat kenapa almarhum meninggal saya belum terima," katanya.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020