Balikpapan (ANTARA News) - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) akan menindak tegas penyelenggara pesta kembang api tanpa izin, menjelang malam pergantian tahun nanti, demikian Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Rudi Pranoto di Balikpapan, Rabu.
"Polda akan menindak tegas serta melakukan proses hukum pihak penyelenggara pesta kembang api yang tidak memiliki izin menjelang di malam menjelang Tahun Baru," katanya sambil merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Peledak.
Dari data Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Kaltim, saat ini sudah dua penyelenggara pesta kembang api telah mengajukan izin menyelenggarakan pesta kembang api yakni Auto 2000 dan PT. PAMA Persada Kabupaten Kutai Timur.
"Setiap penyelenggara pesta kembang api wajib memiliki izin dengan menyertakan spesifikasi kembang api yang digunakan dan lokasi pelaksanaanya," tandas Rudi.
Pada operasi Lilin Mahakam 2009 ini, Polda mengerahkan 2.630 personel di lapangan, serta 420 anggota yang siaga di Mapolda Kaltim.
Polisi juga tetap menjaga gereja di 1.052 lokasi, 244 tempat hiburan dan 51 tempat rekreasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang mengingatkan anak buahnya agar bekerja sama dengan instansi terkait, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teror dan dalam bertindak harus tegas namun tetap humanis. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009