Gorontalo (ANTARA News) - Kapolda Gorontalo Brigjen Sunaryono secara pribadi meminta maaf kepada masyarakat Gorontalo terkait bentrok antara mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan polisi pada Selasa sore (29/12).
"Ini harus menjadi pelajaran bersama bagi semua mahasiswa, polisi dan masyarakat agar tidak mengendepankan kekerasan dan amarah," ujarnya saat menggelar konferesi pers di Hotel Quality, pukul 02.00 Wita, Rabu dini hari.
Kapolda mengatakan dirinya siap bertanggungjawab atas tragedi tersebut termasuk menerima segala keluhan dari masyarakat. Sunaryono juga menegaskan pihaknya siap menanggung biaya ganti rugi kerusakan rumah warga yang dirusak oleh polisi.
Bentrok antara mahasiswa dan polisi berawal ketika mahasiswa yang hendak menggelar aksi unjuk rasa terkait kedatangan Wakil Presiden Boediono di Gorontalo, Selasa, dihalangi oleh polisi.
Polisi menjaga ketat kampus tersebut dan hanya mengizinkan mahasiswa menyampaikan orasinya di depan kampus.Hal tersebut memicu kemarahan mahasiswa yang akhirnya melempari polisi dengan batu, karena menginginkan polisi segera meninggalkan kampus.
Bentrok terjadi sekitar pukul 15.00 Wita Selasa sore dan kembali `meledak` pada pukul 17.00 Wita.
Kapolda Gorontalo dan Rektor UNG sempat berupaya melakukan negsosiasi, namun gagal karena mahasiswa dan polisi enggan untuk berdamai.
Warga mengecam aksi brutal sejumlah polisi yang merusa merusak rumah warga yang berada di sekitar kampus, karena mengira mahasiswa bersembunyi di rumah warga.
Dua warung Internet, toko dan sejumlah rumah diobrak-abrik polisi. Beberapa warga juga menyebut polisi memukuli warga yang sedang berkunjung ke tempat tersebut.
"Kami sudah beritahu polisi tak ada mahasiswa di dalam rumah, namun mereka nekat mendobrak pintu dan merusak kaca jendela rumah dan toko. Adik perempuan saya bahkan mau dipukuli," ungkap Dewi, pemilik toko di samping kampus, Selasa.
Warga ketakutan saat polisi mengeluarkan tembakan dan lari menyelamatkan diri dari ancaman peluru nyasar.Rencananya warga akan menuntut perbuatan polisi tersebut serta meminta ganti rugi atas kerusakan yang dialami.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009