Hakim pengadilan kriminal Rusafa di Baghdad tengah menyatakan "memvonis mati dengan hukuman gantung Adnan Jassim Ali al-Hamdani, Walid Mahmoud Mohamed al-Hamdani dan Hawas Falah al-Juburi".
Ia menyebutkan "bukti cukup mengenai keterlibatan mereka dalam perencanaan dan eksekusi pemboman di Taza". AFP menyebutkan nama hakim tidak dipublikasikan karena alasan keamanan.
Menurut seorang pejabat keamanan yang tidak mau disebut namanya, tiga pria itu ditangkap tiga bulan lalu dekat kota minyak Kirkuk di Irak utara.
Serangan 20 Juni itu menghantam kota Taza yang sebagian besar warganya orang Turkmen Syiah, menewaskan 72 orang dan melukai lebih dari 200 orang dalam pemboman yang dipersalahkan pada al Qaeda.
Truk bom membawa sekitar satu ton bahan peledak dan menimbulkan kerusakan berat pada puluhan rumah, dan beberapa lainnya juga tewas akibat rumah mereka runtuh.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009