Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan seluruh jajarannya serius mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menyusul adanya sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar virus tersebut.

Hal itu disampaikan Yasonna saat memberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham secara virtual, Selasa.

"Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di Pusat, Wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran," ujar Yasonna.

Dia meminta kepada jajarannya untuk segera mengambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit virus tersebut.

Baca juga: Gedung Kantor Menkumham ditutup setelah ada pegawai positif COVID-19

Baca juga: Menkumham nilai gugatan soal asimilasi terkait COVID-19 tak perlu ada

"Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat," kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Pada sesi pengarahan tersebut, Yasonna menyampaikan delapan arahan khusus terkait penanggulangan penularan COVID-19 di lingkungan Kemenkumham.

Pertama, Yasonna meminta seluruh fasilitas pelayanan publik dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar.

"Terapkan penggunaan masker, berlakukan 'physical distancing' di ruang tunggu, sediakan 'hand sanitizer', dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan," tuturnya.

Yasonna juga meminta agar tes cepat dilakukan secara berkala setiap bulan bagi seluruh pegawai Kemenkumham sebagai bentuk antisipasi penyebaran COVID-19.

"Tidak ada salahnya juga melakukan rapid test secara mandiri bila ada pegawai yang merasakan indikasi terjangkit virus ini," kata Yasonna.

Ketiga, menteri berusia 67 tahun itu memerintahkan agar dilakukan tes usap bagi pegawai dengan hasil tes cepat reaktif.

Guru Besar Ilmu Kriminologi pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut juga memerintahkan dilakukan "tracing" dan penyampaian informasi berjenjang terkait pegawai yang terjangkit COVID-19 serta pemberlakukan "lockdown" dan penyemprotan disinfektan pada gedung tempat pegawai yang positif terjangkit.

Selanjutnya, Yasonna meminta seluruh jajaran mengedepankan sistem kerja dari rumah, terutama kepada pegawai berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Dia juga meminta agar penggunaan informasi teknologi dalam pelayanan publik lebih dimaksimalkan serta dilakukan revisi anggaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu padu dan bergotong royong ikut serta bersama jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk berjuang menghadapi pandemik COVID-19 ini," kata Yasonna.

Dia juga mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan serapan anggaran. Selain itu, Yasonna juga memberi penekanan khusus terkait pencegahan penularan di lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga: Yasonna minta jajaran pertanggungjawabkan penggunaan uang negara

Baca juga: Yasonna instruksikan jajaran gunakan anggaran demi kepentingan rakyat

"Supaya betul-betul diperhatikan dengan baik petugas nya, warga binaan nya, narapidana nya, hingga tahanan nya. Di daerah-daerah tertentu yang masih tinggi tingkat penularan COVID-19, tetap menggunakan protokol kunjungan yang ketat, pakai mekanisme virtual melalui teleconference supaya jangan terjadi tamu membawa virus masuk ke dalam," ucap Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sebelumnya, Kemenkumham menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia pada 12-21 Agustus 2020. Penutupan ini dilakukan setelah empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19.

Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di gedung tersebut juga diminta bekerja dari rumah masing-masing selama tujuh hari ke depan.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020