Jakarta (ANTARA News) - Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengisyaratkan setuju untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menyusul desakan sejumlah kalangan dan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Kita siap diskusikan dan menerima masukan dari masyarakat," kata Menteri Kominfo (Menkominfo) Tifatul Sembiring menjawab pers dalam Jumpa Pers Akhir Tahun di Jakarta, Selasa.

Namun, Tifatul belum memastikan kapan target revisi dan usulannya disampaikan kepada DPR.

Tifatul hanya memastikan, UU ITE tersebut sejatinya tidak akan menyebabkan kepada pembredelan pers. "Pers tidak bisa dibredel, tetapi tidak bisa juga gampang memfitnah, pembunuhan karakter dan lain-lain," katanya.

Tifatul juga memberikan contoh terkait maraknya jejaring sosial yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sarana berkomunikasi di dunia maya.

"Mestinya Facebook dan Twitter digunakan untuk bersosialisasi yang baik dan tidak digunakan untuk tujuan lainnya," katanya.

Terkait dengan polemik Luna Maya dan Infotainment, Tifatul secara pribadi menegaskan, hal itu tak ada delik karena Luna Maya dalam akun Twitternya tersebut tidak secara definitif menyebut siapa dan lembaganya.

Pada kesempatan tersebut Tifatul juga memberikan ucapan selamat atas vonis bebas bagi Prita Mulya Sari yang sempat didakwa melanggar pasal dalam UU ITE.

"Saya bahagia mendengar vonis bebas Prita. Kalau memang UU ITE harus dikoreksi, ya harus dikasih masukan," demikian Tifatul.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009