Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi atas bebasnya Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten.

"Kita akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, telah memvonis bebas Prita Mulyasari.

Prita didakwa Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama enam tahun.

Terkait apakah Kejagung akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui eksaminasi tersebut.

"Kita belum mendapatkan laporan (apakah akan eksaminasi)," katanya.

Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan e-mail kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.

Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam e-mail Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya.

Hakim menerima pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari pelayanan medis RS Omni.

Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar menghindari dan berhati-hati terhadap praktik medis RS lainnya.

Prita sempat mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.

Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal bahkan mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga diperiksa penyidik, kemudian penyelidikan berkembang, sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai terdakwa.

Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.

Sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11).

Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009