Medan (ANTARA News) - Kredibilitas Ujian Nasional (UN) harus lebih ditingkatkan, terutama dalam pelaksanaannya agar tidak terjadi lagi kebocoran soal yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed), Prof Syawal Gultom, di Medan Selasa mengatakan, hasil UN tidak serta merta dapat dijadikan sebagai "tiket" untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jika belum dilaksanakan dengan kredibilitas yang memenuhi standar.
"Bahkan pada pertemuan rektor se- Indonesia beberapa waktu lalu, belum ada kesepakatan bahwa hasil UN dapat dijadikan syarat untuk masuk PTN," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat seluruh rektor tersebut menyebutkan bahwa, UN itu boleh dipergunakan sebagai salah satu komponen untuk masuk PTN, namun dengan syarat bila pelaksanaannya lebih berkualitas dari tahun-tahun sebelumnya.
Terutama pada kualitas ujian, naskah soal, proses percetakan naskah, distribusi, pemeriksaan maupun pengawasannya yang melibatkan berbagai pihak.
"Pokoknya dalam pelaksanaan UN tersebut tidak terjadi kebocoran soal dan terlaksana sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebab kalau pelaksanaan UN belum memenuhi kredibilitas tapi justru dijadikan sebagai alat, tentunya hasilnya tidak fair," katanya.
Pada bagian lain ia mengatakan, agar kualitas pendidikan dapat lebih baik lagi, diperlukan konsistensi dari semua pihak untuk menetapkan standar minimal dari kompetensi lulusan untuk semua jenjang dan jurusan.
Di tahun 2010 mendatang, semua lulusan harus memiliki standar minimal, misalnya kalau tamat SD, SMP, SMA atau perguruan tinggi harus memenuhi kompetensi standar minimal kelulusannya.
"Kalau siswa bersangkutan tak layak lulus SD, maka tidak perlu dibantu. Begitu juga di jenjang berikutnya," katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, begitu siswa tersebut masuk perguruan tinggi akan tersaring otomatis sesuai bakat dan potensi yang dimilikinya.
Agar kompetensi ini bisa terlaksana, maka peran dan kebijakan dari kepala daerah kabupaten/kota menjadi penentu keberhasilan program tersebut di seluruh jenjang.
"Seperti dengan mengeluarkan instruksi kepada kepala dinas pendidikan dan untuk selanjutnya diteruskan kepada kepala sekolah mengenai standar tersebut," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009