Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan pihaknya berhasil mengawal pelaksanaan Seruan Gubernur DKI 14/2020, yaitu imbauan bagi warga tidak melakukan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Di Jakarta Pusat kita terbilang berhasil melaksanakan Seruan Gubernur 14/2020 kemarin. Kita tidak menemukan berlangsungnya kegiatan lomba-lomba atau pun festival," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.

Untuk memastikan amanat itu berjalan dengan baik, Satpol PP Jakarta Pusat pun melakukan sosialisasi sejak Ahad (16/8) malam dan melanjutkan kembali sosialisasinya hingga Senin (17/8) sore.

"Ya petugas kita kan sudah sosialisasi, bahkan ada juga yang mengajak Lurah dan Camatnya kan langsung kasih tahu ke warga janganlah bikin kerumunan lewat lomba-lomba. Ya ternyata itu efektif, di Jakarta Pusat tidak ada warga yang bikin acara gitu," ujar Bernard.

Bernard berharap, warga Jakarta dapat menjadikan hal itu sebagai contoh. Ia berharap aturan terkait penerapan protokol kesehatan juga turut dapat dilaksanakan dengan tertib oleh masyarakat.

"Nah ini berhasil nih kita mencegah kerumunan kan meski ada suasana Kemerdekaan, nah kita harap saja untuk aturan protokol kesehatan warga bisa juga taat kayak ngikutin Seruan Gubernur ini," ujar Bernard.

Baca juga: Satpol PP Jakpus terima bantuan vitamin untuk jaga imun tubuh
Baca juga: Satpol PP DKI tindak penggunaan masker di leher dan dagu

Sebelumnya, pada perayaan HUT ke-75 RI di beberapa wilayah seperti di Jakarta Timur masih ditemukan warga yang mengadakan acara perlombaan meski telah dilarang untuk mencegah COVID-19 sehingga harus dibubarkan oleh petugas.

Seruan Gubernur 14/2020 memang melarang warga untuk tidak mengadakan lomba atau pun acara festival meski pada Senin (17/8) kemarin bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19 lewat kegiatan seremonial.


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020