Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelematkan kerugian keuangan negara dan gratifikasi yang sudah disetorkan ke kas negara maupun daerah sebesar Rp144 miliar periode 1 Januari hingga 25 Desember 2009.
"Penyelamatan keuangan negara itu berdasarkan penanganan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa.
Tumpak menyatakan hal itu pada konferensi pers laporan KPK akhir tahun 2009 yang bertemakan "Perjuangan Melawan Korupsi Tak Pernah Berhenti".
KPK menyetorkan uang ke kas negara terdiri dari pendapatan penjualan mata anggaran penerimaan (MAP) sebesar Rp188,3 juta, pendapatan jasan lembaga keuangan/jasa giro sebesar Rp1,72 miliar, pendapatan denda (Rp7,6 miliar) dan pendapatan ongkos perkara (Rp787.500),
Selanjutnya, pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi (Rp1,92 miliar), pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan (Rp30,15 miliar) dan pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan pengadilan (Rp31,5 miliar).
Sedangkan setoran keuangan ke kas daerah meliputi pengembalian uang hasil rampasan ke kas daerah Kabupaten Kendal dengan pelaku Hendy Boedoro sebesar Rp19,3 miliar, pengembalian ke kas daerah Kabupaten Kutai Kartenegara atas nama Setia Budi (Rp25,29 miliar) dan atas nama Samsuri Aspar (Rp950 juta), pengembalian ke kas umum daerah Provinsi Jawa Barat dengan nama Danny Setiawan (Rp13,347 miliar), serta pengembalian uang ke kas daerah Kota Medan dengan terpidana Ramli (Rp10,295 miliar).
Tumpak menyatakan keberhasilan KPK menyetorkan keuangan ke kas negara maupun daerah menunjukkan lembaga penegak hukum itu mampu mengembalikan 50 persen anggaran negara untuk operasional KPK sebesar Rp217 miliar pada tahun 2009.
"Hanya lembaga KPK yang mampu mengembalikan anggaran negara untuk operasional kegiatannya," ujar Tumpak seraya menambahkan pihaknya berharap KPK mampu meningkatkan kinerjanya pada tahun 2010.
Selain mengembalikan keuangan negara yang berpotensi merugi, KPK juga mampu menyelesaikan 13 laporan perkara dengan total aset yang terlacak mencapai Rp1,15 triliun selama tahun 2009.
Sedangkan total penyelamatan aset atau kekayaan negara yang berpotensi terjadi kerugian pada bidang pencegahan mencapai Rp4,5 triliun sepanjang tahun 2009.
Total penyelamatan aset negara mencakup sektor kegiatan usaha hulu BP Minyak dan Gas (Migas) dengan rekomendasi perbaikan penyelamatan keuangan melalui penyetoran dana "Abandonment and Site Restoration" (ASR) dan koreksi pembebanan insentif Kredit Investasi sebesar Rp2,5 triliun.
Kemudian penerbitan barang milik negara di lingkungan kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah yang dapat mencegah potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,96 triliun.
Bahkan KPK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) guna menyebarkan surat edaran kepada seluruh bank tentang larangan pemberian bonus (fee) atau fasilitas lainnya bagi pegawai negeri sipil maupun kepala daerah terkait penempatan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/Negara (APBD/APBN).
Tumpak mengungkapkan KPK menemukan adanya pemberian bayaran kepada penyelenggaran negara dan fasilitas lainnya terkait penempatan dana APBD dan BUMD pada enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp360,3 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009