Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan segera mengatur harga tes usap (swab) di fasilitas kesehatan swasta agar tidak terlalu mahal dan tidak memberatkan masyarakat.
“Kami juga segera melakukan pengaturan terhadap harga agar tidak terlalu tinggi, yang menyebabkan keberatan dari masyarakat untuk tes usap,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wapres: Banyak daerah belum serius lakukan tes usap masif
Pengaturan biaya tes usap yang menggunakan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut akan diterapkan di fasilitas kesehatan swasta untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Wiku mengatakan pemerintah masih menggratiskan biaya tes usap pasien di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah atau biaya tes usap untuk kepentingan pelacakan kontak dekat pasien.
“Pada prinsipnya, apabila untuk pasien dilakukan di faskes rujukan pemerintah, tes usap tersebut gratis, demikian juga jika untuk contact tracing, tes usapnya jadi tanggungan pemerintah,” paparnya.
Sebelum rencana pengaturan tarif tes usap ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengatur tarif uji cepat (rapid test) antibodi, dengan penetapan batas tarif sebesar Rp150 ribu.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Baca juga: DPR: Semua peserta Sidang Tahunan wajib "swab test"
Baca juga: BIN gelar "swab test" COVID-19 di KPU RI
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan tes cepat karena tarif saat itu masih bervariasi.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan tes cepat antibodi agar dapat memberikan jaminan bagi masyarakat, sehingga lebih mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tersebut.
Hingga Selasa (18/8), jumlah kasus pasien terkonfrimasi positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Per hari ini terdapat penambahan 1.673 kasus terkonfirmasi, sehingga total menjadi 143.043 kasus, dengan 96.306 pasien telah sembuh dan 6.277 pasien meninggal dunia.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020