Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 104.002 orang dari pejabat negara selama tahun 2009.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin di Jakarta, Selasa, mengatakan KPK berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan cara bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN.
Jasin menyampaikan hal itu pada acara konferensi pers laporan tahunan KPK pada akhir tahun 2009 dengan tema "Perjuangan Melawan Korupsi Tak Pernah Berhenti".
Jasin menyebutkan KPK secara persuasif bekerja sama dengan enam kementerian/lembaga dan bimbingan teknis sebanyak 201 kali kepada 7.915 peserta dari berbagai instansi.
KPK juga melakukan bimbingan teknis dan klarifikasi kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden, serta DPR dan DPD dengan cara membuat klinik konsultasi LHKPN di Gedung Nusantara.
Jasin menyebutkan KPK melakukan uji petik dalam rangka pemeriksaan terhadap LHKPN dengan proses klarifikasi mencapai 456 penyelenggara negara, pemeriksaan substansi (52 penyelenggara negara), pemeriksaan investigatif (enam kasus) dan pemeriksaan yang menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem dan prosedur sebanyak tiga kali terkait upah pungut pajak daerah.
Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi melalui penerimaan pelaporan, klarifikasi, verifikasi hingga penetepan status gratifikasi sebanyak 287 laporan.
Laporan gratifikasi itu terdiri dari 134 laporan milik negara dengan jumlah dana sebesar Rp1,26 miliar dan barang senilai Rp997,28 juta, 70 laporan milik penerima dengan jumlah Rp11,7 miliar dan sejumlah dana dengan mata uang asing, serta barang senilai Rp536,9 juta.
Jasin mengungkapkan KPK sudah menyetorkan laporan gratifikasi milik negara sebesar Rp1,26 miliar ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK juga melakukan 55 kali penelahaan, enam kali pemeriksaan dan delapan kajian berdasarkan permintaan khusus.
Pencegahan antikorupsi dilakukan melalui pendidikan antikorupsi dengan melaksanakan "Training of Trainer" terhadap guru pada 19 kota dan mahasiswa pada 29 perguruan tinggi di Indonesia, serta penerapan modul pendidikan antikorupsi pada 14 sekolah.
Bahkan KPK bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) mengimplementasikan mata kuliah antikorupsi "Model ITB", pendidikan antikorupsi pada tingkat taman kanak-kanak hingga SMA pada 23 kota dengan melibatkan 2.600 siswa, serta KPK juga menjalin nota kesepahaman dengan 20 lembaga internasional dari 15 negara.(*)
Pewarta:
Editor: Imansyah
Copyright © ANTARA 2009