Jakarta (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengancam kebebasan berekpresi bagi wartawan maupun masyarakat sipil.
"Pasal 27 ayat 3 ini berpotensi memakan korban baik wartawan maupun warga sipil," kata Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria di Jakarta, Selasa.
Pasal itu mengancam hukuman penjara selama enam tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Nezar menyebut pasal itu lebih represif dibandingkan ancaman hukuman pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik dari sudut ancaman hukuman maupun rumusan deliknya.
Sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, pencemaran nama melalui media elektronik diancam pidana selama enam tahun, sedangkan ancaman maksimum untuk delik pencemaran nama baik pada KUHP "hanya" satu tahun empat bulan.
Nezar menyatakan ada diskriminasi pada ancaman hukuman dalam UU ITE, antara pencemaran nama baik melalui media elektronik dibanding media pencemaan nama melalui media konvensional (non-elektronik).
Selain mendesak DPR, AJI juga mengajak Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi untuk membuka dialog bagi perubahan undang-undang yang rumusannya dianggap AJI menjadi pasal "karet" yang mudah menjerat siapa pun.
"Jangan salah AJI Indonesia tidak menolak keberadaan UU ITE, namun hanya menolak keberadaan Pasal 27 ayat 3 saja," ujar Nezar.
AJI Indonesia mencatat dua kasus pencemaran nama baik melalui media jejaring sosial pada 2008, yakni Nurliswandi Pilliang atas laporan anggota DPR, Alvin Lie dan kasus Prita Mulyasari berdasarkan laporan RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang.
Sedangkan kasus pencemaran nama yang melanggar UU ITE terdapat empat kasus pada tahun 2009, yaitu Ujang Romansyah dituduh mencemarkan nama baik Felly di jejaring sosial (Facebook).
Muhammad Iqbal dilaporkan teman kerjanya di Dinas Kehutanan Lampung, Veronica Bertha, Anggota Sulawesi Selatan, Imbar Ismail diadukan Dewi Riasari karena mengirim pesan yang dianggap menghina, serta artis Luna Maya yang dituduh melecehkan pekerja infotainme dalam sebuah jejaring sosial.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009