Badung, Bali (ANTARA News) - Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, menangkap Robert Paul Mc Jannett (48), warga Australia, karena kedapatan membawa ganja sekitar dua gram.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai wilayah Bali, NTB, dan NTT, Bagus Endro di Tuban, Badung, Bali, Selasa mengatakan, kasus ini terungkap ketika petugas mmeriksa barang bawaan Robert dengan sinar X.

"Ada barang mencurigakan, petugas terus mengawasi dan mengikuti sampai di meja pemeriksaan," katanya.

Saat di meja pemeriksaan, Robert diminta membuka koper miliknya, namun ketika ditunjukkan sebuah bungkusan, Robert langsung mengelak dan mengatakan barang itu bukan miliknya.

Paket ganja ini dimasukkan ke kaos kaki lalu dilapisi kopi kemasan yang digunakan untuk mengelabui penciuman anjing pelacak.

Lalu kaos kaki itu dikemas dengan plastik dandibungkus menggunakan plat timah dan dimasukkan ke kantong samping ransel yang dimasukkan ke koper.

"Saya tidak tahu itu, mungkin pesaing bisnis saya yang memasukkan ke tas atau jangan-jangan petugas bea cukai," kata Bagus menirukan ucapan Robert saat diketahui penyimpan ganja.

Meskipun dia mengelak, pihaknya tetap memproses yang bersangkutan karena semua bukti, termasuk register bagasi atas nama pria pemilik paspor bernomor L4722484.

Sejak awal penangkapan hingga dibawa untuk diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali, Robert tidak kooperatif dengan petugas.

"Dia menolak ketika diminta untuk tes urine. Beberapa kali dia minta izin untuk buang air kecil tapi saat kita sodori gelas untuk menampung urine, dia tidak mau," kata Bagus.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mencoba memanfaatkan kelengahan petugas yang menjaganya di ruang penyidikan dengan membuang barang bukti ganja yang diletakkan di atas meja untuk dibuang ke selokan kamar mandi.

"Sikap yang ditunjukkan dia sudah menunjukkan kalau paket ganja itu memang milik dia. Beruntung anggota cepat mengetahui sehingga barang bukti langsung diamankan, sementara pelaku diborgol," katanya.

Pelaku datang bersama anaknya Joshua Shaun Daley (21) menggunakan pesawat Virgin Blue nomor penerbangan TJ4172 yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Senin malam, 28 Desember 2009 pukul 23.30 Wita.

Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto mengatakan, pelaku akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena membawa narkoba dari luar negeri dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009