Petugas menangkap tiga orang tersangka, satu di antaranya tewas ditembakMedan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 kilogram dan 50.000 butir pil ekstasi jaringan Medan-Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang tersangka, satu di antaranya tewas ditembak karena menyerang petugas saat proses pengembangan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka DEJ pada 19 Juni 2020.
"Tersangka DEJ ini sudah kami amankan terlebih dahulu. Kita tidak ekspose karena masih melakukan pengembangan," katanya lagi.
Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jakarta, dan menangkap tersangka HW di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, pada Sabtu (15/8).
Dari tersangka HW, petugas menyita tiga karung plastik berisi sabu-sabu seberat 50 kilogram dan satu kotak fiber di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik transparan berisi ekstasi sebanyak 25 ribu butir.
Baca juga: BNN sebut Sumut dan Aceh sangat parah dalam peredaran narkoba
Dari tersangka ST, petugas menyita 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina dan satu kotak fiber berisi lima bungkus plastik transparan berisikan ekstasi sebanyak 25.000 butir.
"Dari keterangan tersangka ST, narkotika tersebut akan diantar ke sebuah gudang di Medan," katanya lagi.
Selanjutnya, pada Senin (17/8), dilaksanakan controlled delivery atau penyerahan narkoba yang diawasi oleh petugas di salah satu gudang di daerah KIM III Medan.
Namun, di sana tersangka ST melakukan perlawanan serta menyerang salah satu petugas dengan sebilah golok, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada tersangka ST.
"Petugas kemudian membawa tersangka ST ke RS Bhayangkara Medan. Namun, saat di perjalanan tersangka ST meninggal dunia," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi tembak bandar narkoba di Sumut
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020