"Sejak pekan lalu, kami telah memasang garis polisi di areal tambang batubara yang merupakan lokaksi pembangunan green house (rumah kaca) Unmul. Penutupan tersebut terkait dugaan aktivitas illegal mining di lokasi itu," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Arif Budiman, di Kutai, Senin.
Terungkapnya dugaan tambang batubara ilegal di kawasan Pusat Penelitian Unmul, Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara itu lanjut Kasat Reskrim Polres Kutai, berdasarkan laporan LSM Jatam (Jaringan Antar Tambang) Kaltim, pada 16 Desember 2009 lalu.
"Setelah menerima laporan dari Jatam, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa, penjaga proyek pembangunan rumah kaca, pengawas lapangan dan CV. Saleh, selaku kontraktor `land clearing` (pematangan lahan) pembangunan rumah kaca Unmul itu," katanya.
"Berdasarkan keterangan penjaga proyek pembangunan rumah kaca itu terungkap, aktifitas tambang batubara di lokasi itu diperkirakan sudah berlangsung sejak November 2009 dan mereka telah 20 kali melakukan pengangkutan batubara dengan menggunakan truk," ujar Kasat Reskrim Polres Kutai.
Sementara, pihak CV. Saleh lanjut Arif Budiman mengaku, menemukan kandungan batubara saat melakukan pematangan lahan.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan dari pihak Unmul terkait penambangan batubara itu sebab menurut keterangan kontraktor, penambangan batubara itu atas perintah dari atas. Kami masih mencoba menelusuri orang atas yang disebut kontraktor tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Karanegera itu.
Selain akan memeriksa pihak Unmul selaku penanggung jawab pembangunan polisi juga kata dia akan meminta keterangan pihak PT. BBE (Bukit Baiduri Energi) selaku kuasa konsesi batubara di lokasi pembangunan rumah kaca Unmul itu.
"Hari ini, kami baru melakukan pengecekan lokasi dan pengambilan titik koordinat," ungkap Arif Budiman.
Dekan Fakultas Pertanian Unmul Samarinda, Gusti Hafiziansyah, dikonfirmasi wartawan membantah adanya aktifitas penambangan batubara di lokasi pembangunan proyek rumah kaca Unmul tersebut.
"Di lokasi itu saat ini tengah dilakukan pematangan lahan untuk pembangunan sembilan unit rumah kaca," ungkap Dekan Fakultas Pertanian Unmul Samarinda tersebut.
Sementara, Direktur Jatam Kaltim, Kahar Al Bahri mengungkapkan, proyek pembangunan rumah kaca di kawasan Pusat Penelitian Unmul di Kecamatan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara itu, merupakan kerjasama Unmul dengan KNPI Kaltim.
"Kegiatan itu merupakan proyek pembangunan rumah kaca, namun ternyata dalam proses pematangan lahan juga dilakukan penambangan batubara," katanya.
"Dari hasil temuan kami (Jatam) dana proyek tersebut bersumber dari APBD Kaltim 2009 sebesar Rp89 miliar dan sudah cair Rp750 juta untuk pematangan lahan," ungkap Kahar Al Bahri.
Jatam kata dia, menyerahkan sepenuhnya penyeldikan terkait dugaan adanya praktek ilegal mining di lokasi pembangunan rumah kaca itu.
"Kami telah melaporkan secara resmi asalah ini kepada polisi termasuk menyerahkan bukti-bukti aktifitas penambangan pada areal itu," kata Direktur Jatam Kaltim tersebut.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
2. Illegal mining itu juga bukan di Teluk Dalam, tapi Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang.
3. Jatam itu singkatan dari Jaringan Advokasi Tambang, bukan Jaringan Antar-Tambang
4. Beberapa kali disebut Polres Kutai, padahal sejak 1999, tidak ada istilah itu. Yang benar Polres Kukar (Kutai Kartanegara).
5. PT BBE yang dimaksud itu Bukit Baiduri Enterprise, bukan Bukit Baiduri Energi.
6. Googling dong..