Jakarta (ANTARA News) - Eggi Sudjana, kuasa hukum Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika Yohannes Waworuntu, pada Senin melaporkan jaksa dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham ke Komisi Kejaksaan.

Siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan, Eggi mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan dan meminta Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa yang diduga melindungi Hartono Tanoesoedibyo, komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Adapun jaksa penyidik kasus Sismimbakum yaitu Polin O Sitanggang, Reda Manthovani, Zuhandi, Hilman Azazi dan Yunitha Arifin, sedangkan jaksa penuntut umum dalam Kasus Sisminbakum yaitu Mursito, Adhi Prabowo dan Zuhandi.

Eggi menduga, para jaksa itu bermasalah dan melakukan pelanggaran dari memeriksa, menyidik dan menuntut perkara itu.

Bahkan, ia menduga jaksa telah melindungi Hartono Tanoesoedibyo dalam perkara Sisminbakum. Hartono Tanoesoedibyo merupakan pemegang 70 persen saham di PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) yang juga wakil komisaris PT SRD sekaligus pengendali perusahaan tersebut.

Eggi menuding banyak kebohongan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Hartono Tanoesoedibyo, karena apa yang dinyatakan Hartono adalah keterangan yang mengada-ada dan bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Tetapi, lanjutnya, para jaksa penyidik "berpura-pura" tidak tahu dan menutup mata dan berupaya melindungi pelaku sesungguhnya yaitu Hartono Tanoesoedibyo.

Untuk itu, ia mendesak kejaksaan untuk memberikan sangsi tegas berupa pemecatan secara tidak terhormat bagi jaksa dan jaksa penuntut umum apabila terbukti melindungi Hartono Tanoesoedibyo.

Selain itu, Eggi meminta jaksa agung untuk meninjau ulang kasus Sisminbakum. Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa aliran dana akses "fee" Sisminbakum, bekerja sama dengan PPATK.

Laporan Eggi terkait dengan perilaku jaksa dalam kasus Sisminbakum itu diterima Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puspo Adji. Saat menerima laporan itu, Puspo Adji berjanji akan mempelajari laporan yang disampaikan Kuasa Hukum Yohannes Waworuntu tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya akan memeriksa masalah itu sesuai kewenangan yang ada pada Komisi Kejaksaan. Laporan tersebut, lanjut Puspo, akan dibawa dalam rapat pleno Komisi Kejaksaan dan selanjutnya pleno akan mengambil kesimpulan terhadap laporan teresebut.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009