Tangerang (ANTARA News) - Kasasi Prita Mulyasari yang diajukan kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung (MA) sejak dua pekan lalu, sampai sekarang masih tertahan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, menyatakan bahwa draf kasasi setebal 63 halaman yang diberikan kepada PN Tangerang pada Kamis (17/12) lalu belum ditembuskan ke MA.

"Kasasi Prita masih tertahan di meja PN Tangerang, sampai saat ini belum di tangan MA," kata Slamet di Tangerang, Senin.

Menurut Slamet, kasasi yang diajukan pihaknya dua pekan lalu yang telah diterima pengadilan setempat seharusnya diteruskan kepada MA secepatnya.

Hingga Senin (28/12), dilanjutkan Slamet, tim kuasa hukum Prita belum mendapatkan pernyataan resmi dari MA, karena kasasi itu belum di serahkan PN Tangerang kepada MA.

Molornya penyerahan kasasi Prita kepada MA melalui PN Tangerang menyebabkan keinginan Prita untuk bebas murni dari perkara perdata dan pidana akan semakin berat.

"Masalahnya Selasa (29/12) besok, Prita akan disidang dan sangat riskan sekali," ujarnya.

Ia menegaskan, belum diserahkannya kasasi Prita kepada MA, membuat MA tidak bisa memberikan pertimbangan dan keputusan terkait perkara perdata dan pidana Prita.

"Bagaimana MA mau berpedapat bila kasasi itu belum diserahkan PN Tangerang," tandasnya.

Slamet meminta kepada PN Tangerang dalam waktu yang kian sempit ini segera menyerahkan kasasi Prita kepada MA.

"PN Tangerang harus mempercepat pengiriman kasasi Prita ke MA, cepat selesai dan cepat ada keputusan hukum dari MA," jelas Slamet.

Ia mengutarakan, bila MA telah menerima berkas kasasi Prita melalui PN Tangerang, pihaknya berharap Prita terbebas dari jeratan hukuman pada sidang akhir, besok.

Sementara itu Ketua PN Tangerang, Asnun yang dihubungi tidak bisa memberikan keterangan karena telepon gengamnya sedang tidak aktif.

Prita Mulyasari didakwa karena mencemarkan nama baik RS Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, melalui kiriman surat elektronik kepada sejumlah rekannya terkait buruknya pelayanan rumah sakit elit itu.

Prita dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik RS Omni dengan serta pasal 311 KUHP, ibu dua anak itu dituntut enam bulan penjara potong tahanan oleh Jaksa Riyadi.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009