Sebelum ditahan, Bambang Rudianto terlebih dulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumut sekitar pukul 10:00 WIB.
Sekitar sekitar pukul 17:30 WIB, Bambang Rudianto yang kini menjabat General Manager PT Pelindo I Medan Cabang Pekanbaru dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Asisten Pidsus Kejati Sumut, Erbindo Saragih, SH mengatakan, Bambang Rudianto ditahan dugaan korupsi pembayaran premi asuransi kesehatan karyawan tahun 2008 sekitar Rp5 miliar.
Dugaan korupsi itu dilakukan Bambang Rudianto dengan cara melakukan pembayaran premi tidak sesuai dengan pengajuan yang disampaikan PT Bringin Life.
Apalagi pembayaran premi itu dilakukan sebelum PT Bringin Life menerbitkan polis. "Seharusnya polisnya terbit dulu, baru preminya dibayarkan," kata Erbindo.
Ia menambahkan, Kejati Sumut telah mengajukan permohonan audit kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk mengetahui perkiraan kerugian negara.
Berdasarkan audit BPKP Sumut itu, pihaknya mengetahui adanya kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih karena tidak dibayarkannya premi asuransi kesehatan karyawan PT Pelindo I Medan tersebut.
Bambang Rudianto ditahan selaku Senior Manager yang bertanggung jawab dalam pembayaran asuransi terhadap PT Bringin Life tersebut.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penahanan," katanya.
Sebelum menahan Bambang Rudianto, Kejati Sumut telah menahan Kepala Cabang Medan PT Bringin Life, S dalam kasus yang sama.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009