Cirebon (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Kota Cirebon berhasil menggagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp800 juta sekaligus menangkap enam orang pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemesan.
Kapolresta Cirebon, AKBP Ary Laksmana Widjaya menuturkan proses penangkapan sindikat pengedar uang palsu tersebut dilakukan di salah satu titik kawasan Terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh ternyata Cirebon digunakan sebagai tempat transit peredaran uang palsu tersebut. Dari hasil penyelidikan kami akhirnya diperoleh lokasi yang biasa dipakai sebagai transaksi hingga akhirnya kami lakukan tindakan penangkapan," ungkap Ary di Mapolresta Cirebon, Senin (28/12).
Penangkapan enam pelaku pengedar uang palsu tersebut, lanjut Ary terjadi pada hari Sabtu (26/12) sekitar pukul 21.00 WIB di salah satu warung kopi di kawasan Terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon.
Dari penangkapan tersebut terungkap ternyata pelaku pengedar uang palsu tersebut terdiri dari dua kelompok yaitu empat orang sebagai pengedar dan dua orang sebagai pemesan yang nantinya akan mengedarkan ke masyarakat.
"Uang palsu tersebut berasal dari Jawa Tengah, tepatnya kami tidak bisa beritahukan karena masih dalam penyelidikan. Rencananya uang palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta," kata Ary.
Empat pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial FB (38) dan Win (30) merupakan warga Jakarta serta Rus (35) dan Sum (35) keduanya warga Banyumas Jawa Tengah. Sedangkan dua orang pemesan bernama AL (30) warga Jakarta dan dan AH (40) yang juga warga Banyumas.
Hasil penangkapan tersebut petugas mendapatkan tumpukan uang palsu pecahan Rp100.000 yang tersimpan dalam kantung plastik warna hitam yang sebelumnya dibawa pelaku menggunakan mobil pribadi.
Rencananya dalam transaksi tersebut, uang palsu ini diberi harga 4:1 dengan uang asli. Artinya setiap Rp4 juta uang palsu ditukar dengan Rp1 juta uang asli.
Untuk mengelabui petugas, lanjut Ary, pengedar ini menyelipkan satu lembar uang asli pada setiap tumpukan teratasnya.
Ary menegaskan para pelaku pengedar uang palsu tersebut akan dijerat dengan pasal 244 jo 245 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Hasil analisa petugas dari Bank Indonesia (BI) cabang Cirebon membenarkan uang Rp800 juta yang dibawa FB dan kawan-kawan tersebut palsu. Dengan menggunakan alat opticular variable ink, petugas dari BI tersebut tidak menemukan gambar air dalam setiap lembarnya serta warna pada dua nomor seri yang tertera pada uang palsu tidak berubah warna saat dianalisa dengan menggunakan alat detektor tidak seperti pada uang asli yang berubah warna menjadi kehijauan dan oranye.
"Selain itu benang pengaman yang pada uang palsu tersebut menempel tidak seperti pada uang asli yang menempel tersulam kedalam. Dan yang lebih meyakinkan kami, seluruh nomor seri uang tersebut sama yaitu QDKO52603," kata Wawan Hernawan, Kasir Muda II BI Cabang Cirebon.(")
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009