Samarinda (ANTARA News) - Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menetapkan Gunawan alias Kudel (35) warga Desa Selerong RT. 03, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pemilik 50 ribu liter (50 ton) Bahan Bakar Minyak Ilegal sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif, termasuk memeriksa tiga ABK (anak buah kapal) tugboat Atlantic Star, Gunawan telah resmi kami tetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, Ajun Komisaris Arif Budiman, di Kutai, Senin.

Gunawan dijerat pasal 53 huruf d Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan tata niaga BBM junto 480, pasal KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami masih akan mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap transaksi BBM ilegal yang sering berlangsung di perairan Sungai Mahakam," kata Arif Budiman.

Penangkapan Gunawan kata Kasat Reskrim Polres Kutai itu berawal dari pengintaian polisi terhadap aktifitas tugboad Atlantic Star di Muara Sungai Mahakam.

"Tersangka kami tangkap bersama barang bukti, Rabu pekan lalu usai membeli BBM itu dari beberapa tugboat di perairan Sungai Mahakam, Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Karanegara. Selain menyita 50 ton BBM jenis solar, kami juga mengamankan tugboat Atlantic Star yang disewa tersangka untuk melakukan aktifitas ilegal," ungkap Arif Budiman.

Kepada polisi, Gunawan mengaku membeli solar itu Rp3500 dan akan dijual ke beberapa tempat di Samarinda R4800 hingga Rp5000.

"Solar yang dibeli tersangka dari tugboat di Muara sungai Mahakam itu sebenarnya solar industri dengan harga Rp6500. Namun, solar itu dibeli secara ilegal kemudian akan dijual di Samarinda," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara tersebut.

Walaupun tersangka mengaku baru sekali melakukan transaksi BBM ilegal, namun polisi  mensinyalir Gunawan sudah sering membeli BBM dari beberapa tugboat yang kerap `kencing di laut` (menjual BBM secara ilegal).

Salah seorang ABK tugboad Atlantic Star, Franki, mengaku, tidak mengetahui jika tempat penampungan air di tugboat Atlantic Star tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan solar.

"Selama ini, yang saya tahu tempat itu sebagai penampungan air saja. Saya baru tahu bak itu berisi solar setelah ditangkap polisi," kata Fanki yang mengaku telah bekerja selama satu tahun sebagai ABK tugboat Atlantic Star.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009