Malang (ANTARA News) - Kasus perceraian di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tercatat hingga Bulan Desember 2009 mengalami peningkatan hingga 100 persen dibandingkan dengan tahun 2008.

Dari data Pengadilan Agama Kabupaten Malang, disebutkan pada tahun 2008 kasus perceraian mencapai 2.145 perkara, sementara hingga bulan Desember 2009, menjadi 5.755 perkara.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas II Kabupaten Malang, Junaedi, Senin, mengatakan, banyaknya tingkat perceraian di Kabupaten Malang disebabkan kurangnya keharmonisan di dalam rumah tangga dan faktor kebutuhan ekonomi.

"Faktor dominan kasus perceraian di Kabupaten Malang adalah terletak pada permasalahan kebutuhan ekonomi," katanya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut tersebar di seluruh daerah Kabupaten Malang yang memiliki jumlah penduduk 2,5 juta jiwa lebih dan 33 kecamatan. Namun, daerah tertinggi kasus perceraian terletak di Malang Selatan.

"Daerah Malang Selatan yang paling banyak angka perceraiannya, ini disebabkan daerah tersebut mayoritas menjadi tenaga kerja yang berada di luar. Hal ini, juga mempengaruhi angka perceraian," katanya.

Junaiedi menyebutkan, dari 33 kecamatan, yang terbanyak angka kasus perceraian adalah Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Donomulyo, serta Kecamatan Singosari.

"Selain faktor tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga, ternyata setelah dilihat dari daerahnya memang disitu banyak masyarakat terutama wanita yang bekerja ke luar negeri, sepeti di daerah Donomulyo," katanya.

Sementara dari data Pengadilan Agama sebelumnya menyebutkan, angka perceraian tercatat sejak 2005-2006 berjumlah 2.747 perkara dan 2007 berjumlah 4.625 perkara.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009