Jakarta (ANTARA News) - Terpidana perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Woworuntu, melaporkan jaksa yang menangani perkara Sisminbakum ke Komisi Kejaksaan (Komjak), karena status Hartono Tanoesudibyo selaku kuasa pemegang saham PT SRD tidak tersentuh hukum.
"Persoalannya Hartono Tanoesudibyo yang seharusnya bertanggungjawab terhadap kasus itu, tidak tersentuh hukum," kata salah kuasa hukum Yohanes Woworuntu, Eggi Sudjana, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, dalam dakwaan Yohannes Woworuntu, mantan Direktur PT SRD menyebutkan adanya keterlibatan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus sisminbakum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp420 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Yohanes dengan empat tahun penjara.
Majelis Hakim PN Jaksel juga menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta/subsider dua bulan kurungan kepada mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita terkait kasus korupsi pada Proyek Sisminbakum Depkumham.
Kemudian, Dirjen AHU, Syamsuddin Manan Sinaga, dalam kasus yang sama divonis 1,5 tahun.
Eggi juga menyatakan dimasukkannya pengadukan itu ke Komjak sekaligus untuk menguji rasa keadilan jaksa agung, seperti dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto.
"Yohanes tidak bersalah maka tidak salahnya dikeluarkan SKPP," katanya.
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Woworuntu mempertanyakan kepada majelis hakim mengenai Hartono Tanoesudibyo selaku kuasa pemegang saham PT SRD yang lolos dari jerat hukum.
"Seharusnya Hartono dimintai pertanggungjawaban karena dia merupakan pendiri PT SRD," katanya seusai persidangan pembacaan putusan perkara dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2009.
Yohanes mengatakan yang mendirikan PT SRD adalah Hartono Tanoesudibyo pada 30 Juni 2000."Saya sendiri tidak membuat perusahaan itu," katanya. *(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009