"Kita harus taati disiplin gerakan berbahasa Indonesia, antara lain mengutamakan bahasa itu dalam periklanan,"kata pakar Bahasa Indonesia, Shafwan Hadi Umry, pada sarasehan "Pers Nasional Penjaga Taman Bahasa Indonesia", di Medan, Senin.
Ia menjelaskan, iklan berfungsi membentuk pola pikiran masyarakat mengenai suatu gagasan, untuk itu, berbagai gagasan itu harus diutamakan dalam Bahasa Indonesia, karena bahasa itu juga merupakan identitas bangsa.
Bila tidak terdapat padanan kata asing di Bahasa Indonesia,katanya, maka kosakata itu dapat dipakai setelah pencantuman Bahasa Indonesia.
Shafwan menyayangkan, terdapat banyak papan iklan di sejumlah lokasi di Medan, memakai bahasa asing sebagai penyampai informasi utama, padahal yang banyak melihat iklan itu merupakan warga Indonesia.
"Peraturan pemakaian bahasa asing di tempat umum telah diatur sehingga harus kita jalankan,"kata mantan Ketua Balai Bahasa Medan itu.
Dia mengemukakan, pemerintah daerah perlu melakukan penertiban terhadap pemasangan iklan yang menggunakan bahasa asing.
Instruksi Mendagri nomor 20 tahun 1991 dan 18 April 1996 mengajak seluruh bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk melaksanakan Gerakan Penertiban Pengguanaan Bahasa Asing.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009