Mataram, 28/12 (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan 67 peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kurun waktu lima tahun sejak 2002 hingga 2007.

Kabag Humas Setda NTB Andi Hadiyanto di Mataram, Senin, mengatakan 67 Perda itu dibatalkan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, teridentifikasi menghambat investasi dan menyulitkan masyarakat karena nilai retribusi perda tersebut cukup tinggi.

"Informasi pembatalan puluhan Perda di wilayah NTB itu sudah disampaikan Mendagri melalui surat resmi yang ditujukan kepada gubernur," ujarnya.

Dalam surat resmi itu Mendagri menegaskan bahwa 67 perda itu dibatalkan dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

"Dari 67 Perda itu, tiga perda di antaranya merupakan produk Pemerintah Provinsi NTB yakni perda tentang retribusi jasa atas pekerjaan, lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dan pungutan perikanan di NTB," katanya.

Perda lainnya yang sudah dibatalkan Mendagri yakni perda tentang penyelenggaraan pengangkutan orang di jalan dengan sepeda motor, yang dihasilkan Pemerintah Kota Bima.Sepuluh Perda lainnya yang dibatalkan dihasilkan Pemerintah Kabupaten Bima.

Perda-perda bermasalah itu menyangkut kontribusi sisa hasil usaha koperasi, pajak pengeluaran hasil bumi hutan laut dan perindustrian hewan, usaha perikanan, angkutan sepeda motor, pembinaan dan pengembangan koperasi, izin aneka usaha hasil hutan dan penjualan pemilikan dan penggunaan gergaji mesin.

Pemerintah Kabupaten Dompu juga memiliki 11 perda yang dibatalkan, dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa mempunyai 10 perda bermasalah yang dibatalkan.

Kabupaten Sumbawa Barat memiliki lima Perda bermasalah yang dibatalkan, Kabupaten Lombok Timur memiliki empat Perda bermasalah yang dibatalkan dan Kabupaten Lombok Barat memiliki 12 perda yang dibatalkan.

Hadianto menambahkan Pemerintah Kota Mataram memiliki 11 Perda bermasalah yang dibatalkan antara lain perda retribusi izin usaha perfilman dan rekaman video, dan pajak atas pengiriman barang antarpulau.

"Selain itu, retribusi perizinan di bidang angkutan jalan, retribusi pelayanan ketenagakerjaan dan retribusi izin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009