Tangerang (ANTARA News) - Dua Warga Negara (WN) Iran, AH (34) dan MRA (25) diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten karena menelan narkotika jenis shabu (Methampetamine) dengan berat 948 gram dalam bentuk pil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta di Tangerang, Senin mengatakan, shabu yang ditelan itu sudah dikemas khusus setiap pil dengan berat tujuh hingga 12 gram.
"Dua WN Iran itu ditangkap petugas di terminal II Kedatangan setelah mendarat dari Teheran mengunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-638," katanya.
Menurut dia, AH menelan sebanyak 57 butir pil dengan berat 514 gram dan MRA menelan 43 butir dengan berat 434 gram.
Berdasarkan perkiraan harga jual shabu di pasaran bebas di Jakarta dengan harganya Rp2,2 juta per gram, maka total senilai Rp2,085 miliar.
Penangkapan kedua pelaku adalah kerja sama pihak petugas Bea dan Cukai dengan aparat kantor Imigrasi serta kejelian petugas untuk mengungkap jaringan narkotika asal Iran.
Kedua pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati karena membawa shabu melebihi berat lima gram dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, perugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta juga menciduk tujuh WN Iran menyelundupkan 582 shabu dengan cara ditelan dalam bentuk kapsul.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Thomas Sugiyata, mengatakan dari tujuh WN Iran yang diamankan tersebut, tiga diantaranya penumpang pesawat Etihad Airways dengan nomor penerbangan EK-472 dari Abu Dhabi yaitu TS (27), MMR (25) dan AM (26).
TS dan AM masing-masing menelan sebanyak 70 butir serta MMR sebanyak 80 butir shabu dalam bentuk pil, mereka ditangkap di terminal II kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.
Empat pelaku lainnya masing-masing Mir (25) menelan 100 butir, Alm (25) 60 butir, Hjb (40) 72 butir dan Ggh (32) sebanyak 130 butir. Empat pelaku tersebut mengunakan pesawat Turkish Airline dengan nomor penerbangan TK-066 langsung dari Istambul.
Thomas Sugiyata mengatakan setiap butir kapsul yang ditelan itu beratnya sekitar 5 gram, maka total mencapai 2,910 gram.
Berdasarkan perkiraan harga jual shabu tersebut di pasaran bebas sebesar Rp2,2 juta per gram, maka total mencapai Rp6,402 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009