Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 32.386 tenaga kerja Indonesia selama 1 Januari 2009 hingga 25 November 2009 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata, Senin mengatakan, Pemerintah Malaysia menangkap, menahan dan memulangkan warga Indonesia yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

"Warga Indonesia ditangkap Pemerintah Malaysia karena permasalahan klasik," ujar Surya.

Jumlah TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia pada tahun 2008 sebanyak 35.143 orang. Tahun 2007, jumlah TKI ilegal yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebanyak 34.652 orang.

"Jumlah TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia setiap tahun mulai berkurang sedikit," ujarnya.

Surya mengemukakan, TKI bermasalah tidak mengantongi dokumen kependudukan ketika diusir Pemerintah Malaysia. Kemungkinan mereka bukan berasal dari Provinsi Kepulauan Riau."TKI bermasalah tersebut berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau," katanya.

Tanjungpinang, kata dia, hanya memiliki sekitar delapan perusahaan yang menampung dan mengirim calon TKI ke luar negeri. Namun hanya dua perusahaan yang masih aktif.

"Jumlah warga Tanjungpinang yang membuat paspor 24 halaman yang akan bekerja di luar negeri pada mulai Januari-November 2009 sebanyak 489 orang, sementara pada tahun 2008 mencapai 456 orang," katanya.

Imigrasi Tanjungpinang telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap penumpang yang akan ke luar negeri, terutama ke Malaysia dan Singapura, untuk mencegah lahirnya TKI ilegal. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kepemilikan dokumen keberangkatan dan wawancara terhadap calon penumpang yang akan ke luar negeri.

"Kami juga melakukan penertiban lalu lintas manusia di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang masuk," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009