Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja
Surabaya (ANTARA) - PT Jasa Raharja menjamin santunan korban kecelakaan antara kereta api dan mobil di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Baye, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin pagi.
"Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja," ujar Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur Suhadi ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin sore.
Kecelakaan berawal saat KA Dhoho jurusan Surabaya - Blitar melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu dari arah utara ke selatan, tepatnya Dusun Gempolan, Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul.
Baca juga: Tabrakan kereta api dan mobil tiga meninggal di Kediri
Saat di lokasi, mobil Izusu Panther hitam dengan nomor polisi AG-1389-GN melintas dari arah barat ke timur dengan satu sopir dan dua orang penumpang.
Karena jarak yang diduga sudah dekat, mobil tersebut tertabrak kereta api hingga terseret kurang lebih hingga 300 meter.
Akibat kejadian tersebut, tiga penumpang di dalam mobil semuanya meninggal dunia, bahkan laju kereta api juga terhenti dengan kejadian itu.
Ketiga korban meninggal dunia identitas nya masing-masing Suwito (65) dan Nur Kotim (55), keduanya warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, dan seorang lainnya adalah Etik (50), warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Sementara itu, peristiwa kecelakaan antara kereta api dan mobil juga terjadi di perlintasan Tawangsari, Gilang, Taman, Sidoarjo.
Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja, mobil bernomor polisi L-1197-KA yang ditumpangi lima orang tertabrak KA Sritanjung dan terseret hingga sekitar 100 meter.
Baca juga: Tiga orang tewas akibat tertabrak KA di Sidoarjo
Baca juga: KA tabrak mobil di Sidoarjo, pengemudi tewas, enam penumpang luka
Diinformasikan seluruh penumpang berasal dari satu alamat rumah di kawasan Jojoran Surabaya.
Ada tiga korban meninggal dunia, yakni Maihendra Wicaksono (39 tahun), Nina Pramudiyana Sari (38 tahun) dan Azam (4 tahun).
Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit adalah Abizal (3 tahun) serta Ardian (8 tahun).
"Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut," ucapnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja.
Santunan diberikan melalui ahli waris masing-masing sebesar Rp50 juta.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020