Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Priyadi dalam siaran pers di Semarang, Senin, mengatakan 5.991 napi di berbagai lapas di provinsi ini memperoleh remisi Kemerdekaan.
"93 orang langsung remisi umum II, langsung bebas. 5.898 orang mendapat remisi umum I, masih harus menjalani sisa masa hukuman," katanya.
Ia menjelaskan dari warga binaan sebanyak itu yang memperoleh pengurangan masa hukuman, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus tindak pidana terorisme dan 19 orang lainnya terdapat napi kasus korupsi.
Baca juga: Menkumham sebut pemberian remisi bentuk negara hormati hak napi
Ia menyebut napi kasus tindak pidana umum dan narkotika mendominasi warga binaan yang memperoleh remisi, masing-masing 3.697 orang dan 2.238 orang.
Menurut dia, jumlah napi dan tahanan penghuni berbagai lapas dan rutan di Jawa Tengah saat ini mencapai 12.182 orang.
Priyadi mengungkapkan terdapat kelebihan kapasitas lapas dan rutan sebesar 32 persen di banding jumlah napi dan tahanan yang menghuni.
Ia menuturkan pemberian remisi Kemerdekaan ini juga memberi penghematan anggaran hingga Rp9,6 miliar yang berasal dari perhitungan kebutuhan bahan makanan para penghuni lapas dan rutan.
Baca juga: Sutarmidji minta narapidana dapat remisi untuk termotivasi lebih baik
Baca juga: Kemenkumham Sumsel berikan remisi bebas kepada 91 narapidana
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020