Jakarta (ANTARA News) - Dirut LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf menegaskan bahwa dana Public Service Obligation (PSO) Perum tidak mungkin dialihkan peruntukannya karena dana itu digunakan sebagai pergantian biaya (reimbursement) kegiatan operasional terhadap tema-tema liputan yang disepakati dengan penyelenggara negara.

"Mekanisme pencairan dana PSO Perum LKBN ANTARA dilakukan sebagai pergantian biaya (reimbursement) atas sebagian dana operasional ANTARA untuk membuat berita sesuai dengan tema-tema yang ditentukan Pemerintah," kata Dirut LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf, di Jakarta, Minggu.

Pernyataan itu membantah isi buku George Aditjondro, "Membongkar Gurita Cikeas", yang menyatakan separuh dana PSO ANTARA dialihkan ke Bravo Media Center.

Menurut dia, prosedur pencairan anggaran PSO di BUMN, termasuk di LKBN ANTARA sangat ketat karena dana tersebut baru bisa dilakukan setelah kesesuaian antara isi dengan tema berita yang disepakati dan prosedur keuangan diverifikasi secara ketat oleh Depkominfo yang mengacu pada aturan Keuangan Negara yang berlaku.

"Jadi, pengalihan tersebut tidak terjadi, dan tidak mungkin dilakukan," demikian Mukhlis menegaskan.

Menurut Mukhlis, pada tahun 2008, LKBN ANTARA menyepakati enam tema pemberitaan dengan Depkominfo untuk diliput dan disiarkan ANTARA, yakni; demokratisasi, daya tahan ekonomi nasional terhadap krisis global, millenium development goals, penguatan karakter bangsa, dan pencitraan bangsa di luar negeri.

Selain enam tema PSO tersebut, ANTARA juga melakukan liputan untuk tujuan komersial yang disiarkan melalui satelit untuk pelanggan media, portal berita gratis untuk publik dan beberapa platform lain seperti sms, TV display dan portal berita daerah lainnya untuk kepentingan komersial.

Ketua Serikat Pekerja ANTARA (SPA), Theo Yusuf, yang juga wartawan senior ANTARA menjelaskan bahwa tidak benar ada keresahan di kalangan wartawan seperti dinyatakan George Aditjondro dalam bukunya itu.

"Karyawan dan wartawan mendukung langkah pembenahan manajemen yang sedang dilakukan Direksi sejak tahun 2007, dalam penataan SDM, penguatan sistem dan pembenahan bisnis perusahaan", demikian Theo menambahkan.

Theo juga menyatakan, Serikat Pekerja ANTARA bersama Direksi telah menyepakati Peraturan Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani Direksi dan serikat pekerja pada 10 November 2008. "Penandatanganan PKB ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari kedua belah pihak untuk menumbuhkan hubungan kerja industrial yang baik," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009