Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 4.404 narapidana atau warga binaan yang menjalani hukuman di sejumlah rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Provinsi Aceh menerima remisi, pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Zulkifli, di Banda Aceh, Senin, mengatakan, besaran remisi pada peringatan hari merdeka tersebut diberikan berkisar satu bulan hingga enam bulan.
"Seluruh Aceh, jumlah semua yang mendapatkan remisi di Aceh sebanyak 4.404 orang," kata dia.
Baca juga: 783 narapidana di Maluku dapat remisi
Semua napi yang mendapatkan remisi tersebar di 26 LP dan Rumah Tahanan seluruh daerah Tanah Rencong. Di antaranya, sebanyak 4.358 napi mendapat remisi umum khusus pengurangan hukuman, dan 26 napi langsung bebas, sehingga totalnya 4.404 orang.
Menurut dia, jumlah warga binaan di seluruh Rumah Tahanan dan LP, baik LP nakotika, Lapas perempuan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yaitu sebanyak 6.212 orang. Sedangkan tahanan sebanyak 1.689 orang, sehingga totalnya mencapai 7.901 orang.
Kata Zulkifli, napi yang mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari napi tindak pidana umum hingga napi korupsi. Katanya, napi korupsi mendapatkan remisi bagi yang telah membayar denda (subsider).
Baca juga: 1.079 warga binaan Lapas Babel terima remisi HUT RI
"Dalam 4.404 itu napi korupsi ada, napi narkoba ada. Napi korupsi kalau dia telah melakukan pembayaran denda baru diberikan remisi, kalau tidak enggak dapat. Tapi paling banyak (dapat remisi) narapidana tidak pidana umum," ujarnya.
Penyerahan remisi di hari kemerdekaan itu dilakukan secara simbolis oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, usai mengikuti upacara HUT ke-75 Republik Indonesia secara virtual di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Baca juga: Kemenkumham beri remisi 2.176 narapidana dan anak di Kepri
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020