Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi mengatakan bahwa hukum haram atau tidaknya tayangan infotainment ditentukan oleh isi atau kontennya.
"Infotainment sebagai kerangka program acara dinilai menurut isinya, karena yang bisa dihukumi adalah isi atau kontennya. Kalau isinya gosip, adu domba, mengaduk-aduk ketenteraman keluarga, pasti dilarang agama," kata Hasyim di Jakarta, Minggu.
Munas Alim Ulama NU di Surabaya pada 2006 juga mengharamkan infotainment yang kontennya berupa gosip, fitnah, dan rumor.
Dikatakannya, ulama NU tidak mempermasalahkan tayangan infotainment yang positif dan mendidik.
"Sungguh indah kalau infotainment berisi pendidikan keluarga sakinah, pendidikan prestisius dan sebagainya," katanya.
Sayangnya, lanjut Hasyim, tayangan infotainment saat ini lebih mementingkan bisnis, lebih dikendalikan kekuatan uang, daripada aspek pembangunan moral bangsa.
"Belum merupakan media enlightment (pencerahan) menuju pembangunan karakter," katanya.
Dikatakannya, kebebasan yang dianut infotainment belum memiliki standarisasi keseimbangan antara hak dan tanggung jawab.
"Sehingga susah dibedakan antara democracy dengan democrazy, dan pendapat pun mengikuti pendapatan," katanya.
Mengingat dampak negatif media dan tayangan yang tidak mendidik sangat besar terhadap prilaku masyarakat, PBNU akan membahas masalah tersebut dalam Muktamar NU ke-32 di Makassar, 22-27 Maret 2010.
Hasyim menambahkan, sebelum membahas infotainment gosip di muktamar, PBNU akan menggelar pertemuan yang melibatkan para ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama, praktisi pendidikan, cendekiawan dan budayawan.
"Harus ada kekuatan moral yang meluruskan arah pembentukan opini publik," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009