Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Bambang Soesatyo mengatakan Panitia Angket akan memeriksa sejumlah saksi kunci pada 5-15 Januari 2010.
"Saksi kunci itu akan dimintai keterangan pada rapat Panitia Angket dengan tema `bailout` yang merupakan pokok persoalan," kata Bambang Soesatyo melalui pesan singkat (SMS) yang diterima ANTARA, Sabtu.

Dikatakan Bambang, saksi-saksi kunci itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK), Sekretaris KSSK Raden Pardede, Kepala Unit Kerja Presiden bagi Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UKP3KR) Marsilam Simanjuntak, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut dia, pemeriksaan saksi kunci tersebut untuk mendalami inti persoalan yakni proses dan persetujuan `bailout` kepada Bank Century.

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjadi Wakil Presiden, katanya, juga akan dimintai keterangan lagi terutama soal peranannya pada proses "bailout".

"Proses dan keputusan `bailout` ini akan didalami Panitia Angket karena berdasarkan hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) proses tersebut patut diduga ada rekayasa dan penyalahgunaan wewenang serta melanggar aturan yang menimbulkan kerugian negara," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini.

Setelah mendalami proses dan keputusan "bailout", kata dia, berikutnya Panitia Angket akan mendalami persoalan aliran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century dan kemudian mengalir ke mana saja.

"Apakah dana itu mengalir pada nasalah yang berhak atau justru mengalir pada pihak-pihak yang tidak berhak," katanya.

Menurut dia, Panitia Angket akan mendalaminya mulai dari pencairan dana "bailout" oleh LPS ke Bank Century dan kemudian dari Bank Century ke pihak-pihak yang mencairkannya baik secara tunai, transfer, atau surat berharga.

Sebelumnya, Panitia Angket Kasus Bank Century sudah memanggil sejumlah saksi pada rapat dengan tema merger dan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Pada rapat dengan tema merger, Senin (21/12), Panitia Angket sudah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2001-2008 Burhanuddin Abdullah serta mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Anwar Nasution dan Miranda Gultom.

Kemudian pada rapat dengan tema FPJP, Selasa (22/12), Panitia Angket juga telah mendengarkan saksi-saksi mantan Gubernur Bank Indonesia periode 2008-2009 Boediono serta Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Gultom dan Budi Rochadi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009