Tangerang (ANTARA News) - Puluhan mini market Alfamart yang beroperasi di Kabupaten Tangerang, Banten, ditengarai menyalahi aturan karena belum mengantongi ijin operasi dari dinas terkait pemerintah daerah setempat.

"Pengoperasian 20 Alfamart di Kabupaten Tangerang belum memiliki ijin," ungkap Kepala Bidang Pengaduan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang, Ruchyadi Indrayana di Tangerang.

Ruchyadi menjelaskan, pihaknya meminta kepada pengelola 20 Alfamart itu untuk tidak beroperasi sebelum ijin tersebut dikeluarkan BP2T Kabupaten Tangerang sebab melanggar aturan yang berlaku.

Terkait persoalan tersebut, BP2T Kabupaten Tangerang segera melakukan pemanggilan terhadap para pengelola Alfamart tersebut.

Ke-20 mini market yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang tidak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengatongi Izin Gangguan (HO).

Sementara itu, Humas pusat Alfamart, Didit ketika dihubungi Sabtu menyatakan, pihaknya sudah mengurus IPR, IMB dan HO dari 20 Alfamart di dinas pemerintah daerah setempat.

Hanya saja, lanjut Didit, ketiga ijin tersebut belum dimiliki lantaran lamanya ijin itu dikeluarkan BP2T Kabupaten Tangerang.

"Prinsipnya kita sudah mengurus perizinan, persyaratan dan kini sedang berjalan," jelas Didit.

Diakuinya, IPR, IMB dan HO dari 20 Alfamart tidak bisa dikeluarkan secepatnya baik dalam satu hari maupun dalam satu minggu oleh pemerintah daerah setempat.

Melihat kondisi tersebut, menurut dia, pihaknya terpaksa mengoperasikan 20 Alfamart sembari menunggu tiga ijin itu dikeluarkan oleh BP2T Kabupaten Tangerang.

Dia menjelaskan, kondisi dilapangan dengan menyewa lahan, Alfamart telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

"Akhirnya kita terpaksa mengoperasikan 20 Alfamart karena terlanjut menyewa lahan itu dalam enam bulan kedepan," ujarnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009