Jeddah (ANTARA News) - Pemerintah Arab Saudi akan mengeluarkan peraturan baru berupa pemberian izin tinggal (permanent resident visa) bagi isteri dan anak-anak pekerja asing di negara itu tanpa membatasi profesi mereka.

Rencana tersebut, ungkap harian Al-Yaum, Sabtu, akan membuat lega sekitar tujuh juta pekerja asing (expatriate) yang tidak bisa membawa keluarga mereka karena terbentur peraturan yang menyebutkan, hanya profesi tertentu yang diperbolehkan membawa keluarga ke Arab Saudi.

Tidak diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, namun menurut catatan, terdapat ratusan ribu warga Indonesia yang sudah turun-temurun berada di negeri itu, terutama dari etnis Madura, Banjar dan suku-suku lainnya.

Berdasarkan peraturan lama yang masih berlaku, kementerian luar negeri Arab Saudi dan Kantor Tenaga Kerja Arab Saudi hanya memberikan izin tinggal atau visa kunjungan bagi pekerja asing yang berprofesi sebagai `pekerja berdasi` (blue-collar workers) seperti insinyur, dokter atau para eksekutif.

Sementara berdasarkan peraturan baru yang akan diberlakukan, yang dilihat hanya status keuangan yang bersangkutan.

"Visa untuk keluarga tidak terkait lagi dengan profesi, " ungkap sebuah sumber pada harian Al-Yaum.

"Ini berita besar bagi ribuan profesional seperti saya yang tidak bisa membawaisteri dan anak-anak karena tidak memenuhi kriteria seperti yang dicantumkan dalamiqama (KTP), " tutur Shabir Ali, seorang pekerja asing di bidang rekayasa komputer di Jeddah.

Menurut Ali, dia telah berusaha meminta izin untuk membawa keluarganya ke Arab Saudi sejak awal pernikahannya, tetapi sampai saat ini belum dikabulkan karena profesi yang dicantumkan dalam iqama adalah tukang listrik.

"Saya sudah lampirkan izasah S2 bidang rekayasa komputer di dalam iqama, juga daftar gaji, tetapi permohonan saya tetap saja ditolak, " ujarnya.

Menurut dia, ribuan pekerja asing lainnya yang memiliki keahlian tinggi (high skill) dan bergaji besar, tidak bisa membawa keluarga mereka ke Arab Saudi karena pembatasan persyaratan profesi tersebut.

"Saya berterima kasih atas peraturan baru tersebut, dan ini berkah dari Allah," katanya.

Namun demikian, perwakilan kantor depnaker di Jeddah dan Dammam, dilaporkan belum memperoleh informasi mengenai rencana pemberlakukan peraturan baru berisi kemudahan bagi keluarga pekerja asing untuk mendapatkan izin tinggal bagi anggota
keluarganya.

Sementara itu Abdullah, reporter lepas yang bermarkas di Riyadh mengatakan bahwa
jika ketentuan baru tersebut jadi diberlakukan, ribuan buruh kasar, petani atau pekerja asing di sektor konstruksi akan memperoleh manfaatnya.

Abdullah mengungkapkan, kementerian tenaga kerja Arab menerima sekitar 800 usulan pekerja asing dari lebih seribu pekerja asing yang mengantri berjam-jam di kantor tenaga kerja untuk mendapatkan visa menetap bagi keluarga mereka.

Ia menduga, kebijaksanaan baru itu diberlakukan sebagai rasa syukur pemerintah Arab Saudi sehubungan dengan kembalinya Pangeran Sultan setelah dirawat dalam waktu lama di luar negeri akibat penyakit yang dideritanya, dan menurut dia peratutan
baru itu akan diberlakukan dalam waktu tidak lama lagi.

Sementara harian Arabnews melaporkan, setelah mendengar kabar mengenai rencana pemberlakuan peraturan baru tersebut sejumlah pekerja asal India langsung mendatangi Kedubes India di Riyadh dan kantor Konjen India di Jeddah untuk mencantumkan nama anggota keluarga mereka ke dalam paspor.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009