Padang (ANTARA News) - Polisi menangkap dua pengedar ganja, Yulianto Putro (30) dan Doni Defrianto (24), pada Kamis di daerah Seberang Penggalangan, Kelurahan Batang Arau, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat.

Dari kedua tersangka warga Seberang Penggalangan itu polisi juga menyita 19 kg ganja.

Menurut Kapoltabes Padang AKBP Priyo Mujihad di Padang Jumat, keduanya memang sudah menjadi target operasi (TO) Polsek Padang Selatan sebelum polisi meringkus mereka Kamis (24/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Selama ini mereka sudah menjadi target dari pihak kepolisian, pelaku mengedarkan narkoba jenis ganja ke berbagai wilayah Kota padang dan Mentawai," katanya.

Polisi menangkap mereka berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai bahwa keduanya telah menyimpan ganja di rumahnya.

Penggerebekan rumah tersangka dilakukan ketika keduanya tengah tidur pulas, namun Doni sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat loteng rumah sebelum polisi berhasil membekuknya.

Pelaku mengaku mendapatkan ganja dari Medan dan akan diedarkan di Mentawai untuk menyambut pergantian malam tahun baru 2010.

"Sedangkan pemasok barang haram tersebut masuk dalam pencarian orang (DPO)," katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No.35 thun 2008 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009