Bengkulu (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebut pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani kasus COVID-19 di daerah itu terkendala perubahan Peraturan Gubernur (Pergub).
Herwan mengingat insentif itu dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), maka perlu adanya perubahan penjabaran APBD Provinsi Bengkulu yang dilakukan melalui Pergub.
"Harus ada perubahan peraturan terkait dengan penjabaran APBD dengan adanya transfer dana pusat dan ini yang diproses," kata dia di Bengkulu, Ahad.
Herwan mengatakan total insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu akan dicairkan dalam beberapa tahap dengan total anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Baca juga: Pemprov Bengkulu terima dana insentif nakes tangani corona Rp800 juta
Baca juga: Insentif nakes tangani kasus COVID-19 di Bengkulu segera dicairkan
Untuk tahap pertama total insentif yang akan dibayarkan sebesar Rp800 juta dan anggaran tersebut saat ini sudah tersedia di kas daerah Provinsi Bengkulu.
Sedangkan insentif bagi tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di delapan kabupaten dan satu kota di Bengkulu dibayarkan melalui pemerintah daerah masing-masing.
"Informasi dari Biro Keuangan bahwa pembahasan soal perubahan Pergub itu sudah selesai, sehingga nanti secepatnya kita bisa mengusulkan anggaran ini karena sudah ditunggu-tunggu oleh tenaga kesehatan kita," paparnya.
Sementara menunggu perubahan Pergub terkait penjabaran APBD selesai, kata Herwan, pihaknya akan memulai tahapan verifikasi terhadap usulan jumlah tenaga kesehatan yang menerima insentif penanganan COVID-19 dari rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Selain itu, untuk insentif bagi tenaga laboratorium yang melakukan pemeriksaan sampel usap dan melakukan tes cepat akan dibayarkan melalui APBD Provinsi Bengkulu.
"Tenaga lab kita usulkan melalui BTT, untuk standar biaya khususnya sudah ada dan sekarang tinggal kita usulkan semoga cair dalam waktu dekat," demikian Herwan.*
Pewarta: Carminanda
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020